PTSP Kelurahan dan Kecamatan Kebayoran Baru Buka Layanan di Mal
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan dan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan membuka layanan di lantai dasar Mal Blok M Plaza, Jakarta Selatan. Layanan ini dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2017 dari pukul 10.00-16.00.
Dengan demikian masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah dan cepat dalam hal pengurusan izin serta berkas lainnya
Kepala Unit PTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Agus Susanto mengatakan layanan gabungan tersebut bertujuan untuk 'jemput bola' dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah dan cepat dalam hal pengurusan izin serta berkas lainnya," paparnya, Rabu (18/10).
PTSP Goes to Mall Diminati WargaUntuk itu pihaknya menyiapkan sebanyak 328 jenis pelayanan perizinan. Beberapa diantaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Selain itu, ada juga Izin Perpanjangan Pemakaman (IPP), Surat Izin Praktek Dokter (SIPD), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LKTKA) dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, bentuk pelayanan semacam ini juga merupakan salah satu cara untuk meniadakan calo. Sebab, masyarakat atau pelaku usaha dapat dengan mudah dan cepat dalam mengurus berkas.
"Hingga pukul 12.00 kami telah melayani sebanyak 15 berkas ajuan masyarakat," ujarnya.
Layanan yang paling banyak didominasi, yaitu berkas wajib lapor tenaga kerja asing, karena tidak sedikit orang asing yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
"Saya berharap, masyarakat benar-benar dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," tandasnya.